KOTA MEDAN, SINURBERITA.COM
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan 2 tersangka dugaan korupsi penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan penahanan tersebut.
Baca juga : Pengadaan Sumur Bor Dinas Perkim Kota Pekanbaru Diduga Fiktif
“Kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020”, ujar Yos Tarigan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka dr. AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.
“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” tandasnya.
Baca juga : Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan Berantas Judi Tebak Angka di Tapanuli Tengah
Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, “Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan”, ungkapnya. (*Ery/HMS)
- Asisten Setda Sibolga Diduga Usir Wartawan saat Liputan Rapat Bantuan Bencana, DPRD Ingatkan UU Pers
- Panglima TNI Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Perkuat Sinergi Wujudkan Ekonomi Kerakyatan
- Pasar Nauli Sibolga Ludes Terbakar, Wali Kota Pastikan Pedagang Segera Direlokasi
- Nelayan Way Bungur Keluhkan Pencemaran Sungai dan Maraknya Penangkapan Ikan Ilegal
- Malam Mencekam di Sibolga, 500 Kios Pasar Nauli Ludes Dilalap Api





















