Usai 8 Jam Diperiksa, Ambu Anne Ngacir Tinggalkan Kejari Purwakarta

Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Sumber foto: Tribun Jabar).

PURWAKARTA, SINURBERITA.COM – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta selama sekitar delapan jam terkait dugaan gratifikasi berupa kendaraan roda empat. Senin (25/5/2026).

Anne tiba di kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.40 WIB didampingi penasihat hukum. Sejak kedatangannya, ia langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi sejak pagi. Namun, ia memilih tidak memberikan komentar dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan Tertutup Berlangsung Hingga Sore

Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Penyidik diduga mendalami sejumlah keterangan terkait dugaan penerimaan fasilitas atau kendaraan yang kini tengah ditelusuri dalam proses penyelidikan.

Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang petang dan baru selesai sekitar pukul 17.17 WIB. Usai pemeriksaan, Anne Ratna Mustika langsung meninggalkan kantor kejaksaan menggunakan mobil yang telah menjemputnya tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia hanya sempat melambaikan tangan dari dalam kendaraan sebelum meninggalkan lokasi.

Kuasa Hukum: Hadir Kooperatif

Kuasa hukum Anne, Frizolla Putri, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Klien kami hadir untuk memberikan keterangan dan melengkapi data yang dibutuhkan penyidik,” ujar Frizolla.

Ia juga menjelaskan ketidakhadiran pada panggilan sebelumnya disebabkan kondisi kesehatan dan telah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan.

Terkait substansi perkara, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa objek kendaraan yang didalami penyidik tidak berkaitan langsung dengan kewenangan Anne saat menjabat sebagai bupati, sebagaimana telah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.

Masih dalam Tahap Penyelidikan

Kasus dugaan gratifikasi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah. Dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi, gratifikasi mencakup pemberian dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan, termasuk uang, barang, fasilitas, maupun kendaraan.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak dilaporkan atau terbukti melanggar ketentuan hukum.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika.

Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berkekuatan tetap. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *