Bima Arya: Ormas Dilarang Pakai Atribut Menyerupai TNI/Polri

Wamendagri, Bima Arya
Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri 

JAKARTA || Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri melarang organisasi masyarakat (ormas) mengenakan atribut menyerupai TNI, Polri, ataupun lembaga pemerintahan lainnya.

“Iya betul (ormas dilarang pakai atribut menyerupai lembaga pemerintah),” kata Bima Arya saat dikonfirmasi awak media. Senin (16/6).

Bima Arya menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

“Penghentian kegiatan dan pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain, menggunakan nama, lambang, bendera, atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan; menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Ormas lain atau partai politik menerima dari atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi administratif langsung berupa pencabutan SK apabila ormas melanggar beberapa hal.

“Melakukan tindakan permusuhan, penistaan penodaan agama, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu trantibum, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan penegak hukum, menggunakan nama, bendera, simbol organisasi separatis/terlarang; melakukan kegiatan separatis, menganut paham bertentangan Pancasila,” ungkap Bima Arya.

Dalam undang-undang yang sama, pada pasal 80a, ormas yang telah dicabut SK nya secara otomatis akan langsung dibubarkan.

“Selanjutnya, dalam pasal 80a UU 16/2017 dalam hal dilakukan pencabutan maka ormas sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan UU 16/2017,” tandas dia. (*)

Sumber: kumparan & gelora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *