KPK Bongkar Modus Korupsi Dana Desa, Pemerintah Perketat Pengadaan Barang dan Jasa

Foto Gedung KPK

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa guna mencegah praktik korupsi serta memastikan dana desa benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi program Desa Matang Pengadaan, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mendorong penguatan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat tata kelola sejak awal melalui peningkatan kapasitas aparatur desa.

“Dana desa harus benar-benar memberi dampak bagi masyarakat. Tata kelola yang baik menjadi kunci agar anggaran tidak disalahgunakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Heboh Larangan Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina: Itu Hoax!

Sejak 2015 hingga 2025, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp681 triliun untuk pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, KPK menilai besarnya anggaran belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan data BPS 2025, angka kemiskinan desa masih mencapai 11,03 persen, sementara prevalensi stunting berada di angka 18,8 persen atau masih di atas target nasional 14 persen.

KPK juga menemukan sedikitnya lima pola penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa desa, mulai dari mark up anggaran, permainan harga pembelian, konflik kepentingan, proyek fiktif, hingga laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan.

“Masih ditemukan proyek yang sebenarnya tidak ada tetapi dilaporkan ada,” kata Ibnu.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap desa dengan tata kelola terbaik, KPK dan LKPP menetapkan empat desa sebagai percontohan nasional integritas pengelolaan belanja desa, yakni Desa Air Ruai di Bangka, Desa Pakatto di Gowa, Desa Banjarangkan di Klungkung, dan Desa Loa Duri Ilir di Kutai Kartanegara.

Baca juga: Kelistrikan di Riau dan Sekitarnya Kembali Pulih, 1,9 Juta Pelanggan PLN Kembali Menikmati Pasokan Listrik Normal

Kepala LKPP, Sarah Sadiqa menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pengadaan desa menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data ICW 2024, sektor desa tercatat sebagai wilayah dengan kasus korupsi terbanyak secara nasional, mencapai 77 kasus.

“Perbaikan tata kelola harus dilakukan secara sistematis agar risiko penyimpangan tidak terus berulang,” tegas Sarah.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah pada 2026 mengalokasikan dana desa lebih dari Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa di seluruh Indonesia.

Menurutnya, dana desa menjadi instrumen strategis pembangunan nasional yang diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, digitalisasi desa, hingga penguatan desa tangguh bencana.

“Ketika negara hadir, tata kelola diperkuat, dan masyarakat dilibatkan, desa mampu bergerak maju lebih cepat,” ujarnya.

Melalui program Desa Matang Pengadaan, pemerintah berharap tercipta ekosistem tata kelola pengadaan desa yang lebih matang, bersih, dan berintegritas guna mempercepat pembangunan ekonomi lokal menuju visi Indonesia Emas 2045. (*J2R)

Sumber: infopublik.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *