Kemenkum Riau Kawal Penataan OPD Pemko Pekanbaru

Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru terkait perubahan organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting itu menjadi langkah strategis untuk memastikan perubahan struktur OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang adaptif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memiliki kepastian hukum.

Pelaksanaan rapat dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Fakta Terungkap! Blackout Massal Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Asisten Administrasi Umum Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Hukum Kota Pekanbaru, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Biro Organisasi Provinsi Riau, serta jajaran pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Yeni Nel Ikhwan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna menyelaraskan substansi aturan, menyerap masukan pemangku kepentingan, serta memastikan regulasi yang dibentuk mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Melalui harmonisasi, diharapkan tercapai kesepahaman bersama sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Rapat harmonisasi tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.

Perubahan regulasi dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dinamika kebutuhan daerah.

Dalam pembahasan substansi, sejumlah perubahan menjadi fokus utama, di antaranya pembentukan Dinas Kebudayaan sebagai perangkat daerah tersendiri yang dipisahkan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, Dinas Pertanian dan Perikanan juga direncanakan dipisah menjadi dua dinas yang berdiri sendiri.

Penataan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing sektor strategis dapat berjalan lebih fokus, efisien, dan proporsional sehingga target kinerja perangkat daerah dapat tercapai secara optimal.

Baca juga: KPK Bongkar Modus Korupsi Dana Desa, Pemerintah Perketat Pengadaan Barang dan Jasa

Secara terpisah, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang profesional membutuhkan struktur organisasi yang tepat agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih responsif dan efektif.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembentukan regulasi yang harmonis, adaptif, dan berkualitas guna mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *