Raih WTP ke-15, Wali Kota Pontianak Fokus Benahi Pengelolaan Aset

(
Pemerintah Kota Pontianak raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota Pontianak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat. Capaian ini menjadi opini WTP ke-15 yang berhasil diraih Pemkot Pontianak secara berturut-turut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut raihan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Aula BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Krisantus Kurniawan Bawa Energi Baru Perbakin Kalbar

Meski kembali meraih opini tertinggi, Edi menegaskan bahwa capaian tersebut bukan berarti tanpa evaluasi. Menurutnya, berbagai catatan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi perhatian serius untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Tentu ada beberapa hal yang terus kita tingkatkan kualitasnya, supaya program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi juga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Salah satu aspek yang masih menjadi perhatian adalah pengelolaan aset daerah. Edi menjelaskan, penertiban aset membutuhkan proses panjang karena berkaitan dengan pendataan, administrasi, sertifikasi hingga potensi sengketa lahan.

“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.

Pemkot Pontianak, lanjut Edi, terus melakukan pembenahan secara bertahap melalui sertifikasi aset milik pemerintah daerah, perbaikan pengarsipan, hingga optimalisasi pengelolaan aset agar memberikan nilai tambah bagi daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran serta menjalankan program secara akuntabel dan sesuai aturan.

“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.

Baca juga: Fakta Terungkap! Blackout Massal Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama.

“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.

Menurut Sri, dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara guna memastikan laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.

“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.

Ia menambahkan, BPK tidak hanya memberikan opini terhadap laporan keuangan, tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *