JAKARTA, SINURBERITA.COM – Sejumlah tokoh nasional lintas profesi dan generasi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dokumen Amicus Curiae tersebut diserahkan pada Senin (25/5/2026) oleh sejumlah perwakilan tokoh, diantaranya mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur.
Mereka menegaskan keterlibatan itu bertujuan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen guna membantu majelis hakim menilai perkara secara jernih dan berkeadilan.
Dalam dokumen tersebut, para pemohon menyoroti penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Menurut mereka, terdapat kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi, mulai dari penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga pembuktian di persidangan.
Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Nadiem Bikin Geger, Pengamat Sebut Ada Pesanan Hukum
Para amici menilai inti tindak pidana korupsi bukan semata kerugian keuangan negara, melainkan adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi secara melawan hukum.
Mereka juga menegaskan unsur kerugian negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama tindak pidana korupsi. Karena itu, kerugian negara dinilai tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif.
Dalam dokumen itu, para pemohon turut menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai membalik logika hukum, yakni dengan lebih dulu menitikberatkan pada klaim kerugian negara lalu otomatis menyimpulkan adanya korupsi tanpa pembuktian memadai mengenai unsur memperkaya diri atau menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
Mereka menilai pola tersebut berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik.
Khusus dalam perkara pengadaan Chromebook, para amici menilai terdapat sejumlah kejanggalan faktual dan yuridis. Salah satunya terkait surat dakwaan yang dinilai tidak secara terang menguraikan perbuatan konkret yang bersifat koruptif.
Selain itu, keputusan memilih Chromebook dalam kebijakan pendidikan disebut telah dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor tanpa pemisahan jelas antara ranah kebijakan, administrasi, dan pidana.
Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Para pemohon juga menilai narasi publik mengenai dugaan keuntungan bagi Google tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan. Bahkan pihak yang disebut diuntungkan juga tidak disertakan dalam pertanggungjawaban pidana.
Menurut mereka, tidak ada pembuktian mengenai tujuan memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain. Kerugian negara dinilai diperlakukan seolah menjadi bukti utama korupsi tanpa pembuktian adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan koruptif.
Para pemohon menegaskan kritik dalam Amicus Curiae tersebut bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan menjaga agar penegakan hukum tetap berjalan tepat sasaran sesuai prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan asas peradilan yang adil.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sesuai sejarah pembentukannya, membedakan kesalahan kebijakan administratif dengan tindak pidana korupsi, serta menjadikan unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum sebagai fokus utama pembuktian.
Dokumen Amicus Curiae itu ditandatangani oleh 21 tokoh nasional, di antaranya Basuki Tjahaja Purnama, Goenawan Mohamad, Todung Mulya Lubis, Marzuki Darusman, Musdah Mulia, Usman Hamid, hingga Natalia Soebagjo. (*red)
Sumber: RMOL dan Gelora.




















