SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Wakapolres Sibolga, Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 112 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Syaiful Alam Yuliastana, serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Hendra Utama Sotardodo, Wakapolres Tapanuli Tengah Kompol Muhammad Iskad, S.H., M.M., perwakilan Dinas Kesehatan, jajaran kejaksaan, dan sejumlah tamu undangan.
Baca juga: Target Zero Accident, Pelindo Sibolga Libatkan Seluruh Karyawan Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Dalam kegiatan itu, Kejaksaan Negeri Sibolga memusnahkan barang bukti dari 112 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Maret 2026. Rinciannya, 64 perkara tindak pidana narkotika, 28 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Kajari Sibolga Syaiful Alam Yuliastana mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca juga: Biaya Sewa Rp300 Juta Menguap, PD SINA dan REi Diduga Kongkalikong
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti hasil penanganan perkara pidana.
Kehadiran Wakapolres Sibolga bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi serta sinergi antarlembaga penegak hukum. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (*Ast)





















