CV TMR Diduga Babat Kebun Lada dan Sawit Warga Pemali Tanpa Izin

Ratusan batang sawit dan lada yang telah dirawat bertahun-tahun kini rata dengan tanah dan memicu gelombang amarah masyarakat.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Tindakan sewenang-wenang kembali dipertontonkan oleh korporasi di tanah Serumpun Sebalai. Kali ini, CV. Tri Mitra Resource (TMR) menjadi sorotan tajam setelah diduga membabat habis kebun lada dan sawit milik warga di Desa Pemali tanpa izin. 

Ratusan batang sawit dan lada yang telah dirawat bertahun-tahun kini rata dengan tanah dan memicu gelombang amarah masyarakat. 

Peristiwa memilukan ini terkuak saat perwakilan warga mendatangi Kantor Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka di Jalan HOS Cokroaminoto, Sungailiat, Sabtu (23/05/2026). 

Baca juga: Dirut PLN Minta Maaf! Ini Penyebab Blackout Massal di Sumatra

Dihadapan awak media, warga menumpahkan kekecewaan atas hancurnya tulang punggung ekonomi mereka yang diduga dilakukan oleh mitra PT Timah Tbk tersebut.

Menurut keterangan warga, pohon sawit yang telah berusia hampir 5 tahun serta hamparan kebun lada produktif dihancurkan begitu saja. Meskipun lahan tersebut berada di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, warga menilai tindakan CV. TMR yang mengeksekusi lahan tanpa sosialisasi dan izin pemilik kebun adalah bentuk kejahatan kemanusiaan dan ekonomi.

“Kebun itu kami rawat bertahun-tahun tanpa ada larangan dari pihak PT. Timah dan pemilik CV. Tonggak Samudra sebelumnya. Tapi, begitu CV TMR masuk, semuanya diporak-porandakan tanpa permisi, tanpa ada tawar-menawar ganti rugi. Dugaan kami ketiga perusahaan itu kongkalikong. Sedangkan, CV. Tonggak Samudra sudah lama tidak beroperasi lagi,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.

Baca juga: Wow! Pengadaan Bama Lapas Narkotika Muara Sabak Jadi Temuan BPK

Berdasarkan data yang dihimpun, menunjukkan ada sekitar 20 lebih pemilik kebun yang terdampak langsung oleh aktivitas ini. Hingga saat ini, pihak perusahaan dinilai masih menutup diri dan memberikan jawaban yang “abu-abu” terkait kompensasi tanam tumbuh.

Ketidakpastian ini memicu masyarakat untuk mengambil langkah tegas. Warga menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan aksi massa hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan ratusan batang pohon mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Praktik lapangan CV TMR ini mengungkap sisi gelap kemitraan tambang yang kerap mengabaikan hak-hak sosial masyarakat lokal. Seharusnya, kehadiran investasi mampu memberikan kesejahteraan, bukan justru menghancurkan mata pencaharian warga yang sudah ada jauh sebelum perusahaan ini masuk.bekerja disini.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV. TMR, PT. Timah Tbk, serta CV. Tonggak Samudra guna mendapatkan penjelasan resmi terkait perusakan lahan perkebunan masyarakat di Desa Pemali tersebut. (*Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *