Komplotan Pembunuh Sopir Ekspedisi Dibekuk, Satu Pelaku Masih Diburu

Konferensi Pers di Mapolres Pekanbaru. Minggu (24/5/).

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bersama tim gabungan Polsek Payung Sekaki, dan Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Pekanbaru setelah jasad seorang sopir ekspedisi ditemukan mengenaskan di dalam truk pada awal Mei 2026.

Korban diketahui berinisial HS. Ia ditemukan tewas di dalam mobil truk ekspedisi di kawasan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, pada 3 Mei 2026. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan tubuh terikat serta wajah dan kepala dililit lakban.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, dalam keterangannya menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif penyidik bersama tim laboratorium forensik yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana ini setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (24/5).

Baca juga: CV TMR Diduga Babat Kebun Lada dan Sawit Warga Pemali Tanpa Izin

Polisi berhasil menangkap tersangka utama berinisial FG di wilayah Binjai pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, tersangka ZN diamankan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sementara tersangka AS ditangkap di wilayah Mandau, Riau. Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial AN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyidikan, FG diketahui merupakan sopir truk ekspedisi yang bekerja bersama korban HS. Awalnya, para pelaku diduga berencana menggelapkan muatan barang ekspedisi untuk dijual kembali demi keuntungan ekonomi. 

“Motif utama para pelaku adalah ingin menguasai barang muatan untuk dijual kembali. Namun korban tidak mau mengikuti rencana tersebut, sehingga pelaku menyusun skenario seolah-olah terjadi perampokan. Apabila dikalkulasikan, nilai muatan truk ekspedisi tersebut mencapai Rp400 juta,” jelas Muharman Arta.

Baca juga: Ketua BEM UGM Sebut SPPG “Satuan Penjilat Prabowo-Gibran”

Kapolresta Pekanbaru menyampaikan, rencana kejahatan tersebut mulai disusun sejak 2 Mei 2026 hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia sehari kemudian.

Dalam aksinya, tersangka ZN bersama pelaku AN yang kini masih buron diduga berperan sebagai eksekutor yang mengikat dan melakban korban. Sedangkan tersangka AS disebut membantu menyediakan tiga gulung lakban dan satu unit airsoft gun guna mendukung skenario palsu perampokan.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi merasa curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai jalur pengiriman. Truk diketahui membawa muatan dari Medan menuju Lampung. Namun kendaraan justru terpantau bolak-balik di wilayah Provinsi Riau sebelum akhirnya sinyal GPS mendadak hilang. 

Kecurigaan itu membuat pihak perusahaan melapor ke kepolisian. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan kendaraan berada di sebuah bengkel dekat wilayah Polsek Payung Sekaki. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan jasad korban berada di dalam truk dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Pekanbaru menegaskan proses pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan guna menuntaskan seluruh rangkaian kasus tersebut. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *