Empat Pelaku Pembunuhan Sadis di Rumbai Ditangkap!

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang wanita di Jalan Kurnia, Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, akhirnya berhasil diungkap. Polisi memastikan seluruh pelaku yang berjumlah empat orang telah ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Keempat pelaku diringkus dalam waktu kurang dari sepekan setelah kejadian.

“Dua orang pelaku ditangkap di Aceh Tengah, sementara dua lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara,” ujar Heryawan, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (29/4/2026) siang. Korban, seorang wanita paruh baya, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar mandi rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. 

Ia pertama kali ditemukan oleh suaminya yang baru pulang dari mengurus pajak kendaraan. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup dan bersimbah darah, diduga menjadi korban kekerasan dalam aksi perampokan tersebut. 

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu para pelaku.

Pada malam harinya, tim gabungan dari Polsek Rumbai dan Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan anak korban di sebuah halte di Jalan Riau untuk dimintai keterangan. 

Baca juga: Taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada 1.500 Dansat TNI 

Selain itu, dua anggota keluarga lainnya juga turut diperiksa sebagai saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke luar daerah. 

Penangkapan di dua provinsi berbeda menjadi bukti keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut.

Sementara itu, jenazah korban telah menjalani pemeriksaan medis dan autopsi sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *