SIAK, SINURBERITA.COM – Polemik investasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Maredan Barat 2, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, semakin memanas. Enam investor yang mengaku telah menanamkan modal lebih dari Rp900 juta menuntut pengembalian dana mereka dan meminta kejelasan penyelesaian dari pihak yayasan pengelola.
Sebagai bentuk protes, para investor memasang safety line (garis pembatas berwarna kuning-hitam) di area halaman dapur SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Bunga Indonesia Raya pada Senin (8/6/2026). Aksi tersebut sempat menjadi perhatian warga yang melintas dan mengabadikan momen tersebut.
Salah seorang investor, Syahroni, mengatakan langkah itu dilakukan karena berbagai upaya penyelesaian secara persuasif yang telah ditempuh selama ini belum membuahkan hasil.
“Berbagai upaya persuasif sudah kami lakukan kepada pihak yayasan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian maupun itikad baik terkait pengembalian dana,” ujar Syahroni, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Ketua BEM UGM Sebut SPPG “Satuan Penjilat Prabowo-Gibran”
Menurutnya, persoalan bermula ketika dirinya bersama beberapa investor lainnya bertemu dengan Ikko Pratama. Dalam pertemuan tersebut, Ikko menawarkan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendanaan pembangunan dapur SPPG.
Para investor mengaku dijanjikan kompensasi bulanan tanpa mengurangi nilai pokok investasi yang telah disetorkan. Selain itu, dana investasi disebut akan dikembalikan secara penuh setelah program berjalan selama enam bulan.
Tidak hanya itu, para investor juga dijanjikan kesempatan menjadi pemasok kebutuhan bahan pangan untuk operasional dapur MBG.
“Kami percaya karena saat itu Ikko menjabat sebagai sekretaris yayasan dan juga disebut sebagai pemilik lahan tempat dapur dibangun,” kata investor lainnya, Sudiono.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi dapur, para investor mengaku mengetahui bahwa Ikko Pratama sudah tidak lagi berada di lingkungan yayasan.
Baca juga: Usai Dicopot Prabowo, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Dalam proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya, para investor juga bertemu dengan Ketua Yayasan Bunga Indonesia Raya, Erlina Ader Nasution. Saat itu, pihak yayasan disebut menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan pengembalian dana.
“Pada mediasi sebelumnya kami bertemu dengan Ketua Yayasan, Ibu Erlina Ader Nasution, yang menyampaikan akan menyelesaikan persoalan pengembalian dana. Namun hingga saat ini belum terealisasi,” ujar Syahroni.
Ketegangan antara kedua belah pihak akhirnya mereda setelah dilakukan musyawarah di Aula Kantor Kampung Maredan Barat. Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak yayasan dan para investor.
Dalam kesepakatan itu, pihak yayasan diberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana. Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka poin-poin yang tercantum dalam surat kesepakatan akan diberlakukan.
Dokumen kesepakatan tersebut turut diketahui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, yakni Camat Tualang, Polsek Tualang, Penghulu Kampung Maredan Barat, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Siak Lisa Wahari, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Bunga Indonesia Raya maupun Ikko Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para investor tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang. (*Tim/red)





















