
KOTA MEDAN, SINURBERITA.COM
Tim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, “Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebingtinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara”, ungkapnya.
Baca juga : Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan Berantas Judi Tebak Angka di Tapanuli Tengah
Lebih lanjut, “Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari”, jelasnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” katanya, Kamis (22/8) Malam.
Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)
Baca juga : Kapolres Tapteng Diduga Tidak Serius Berantas Judi di Wilayah Tapanuli Tengah
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*Ery/HMS)
- Viral! Berangkat dari Desa Modal Rp70 Ribu, Mahasiswa Gizi Ini Banjir Pujian Saat Bedah Buku di UI
- Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus 2026
- Lelang Serentak Kejaksaan RI Digelar, Kejati Kalbar Pulihkan Aset Negara Rp512,8 Juta
- Polres Tapteng Ungkap Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Honda Beat
- Kasus Suspek Dengue Naik Jadi 42 Kasus, Dinkes Pekanbaru Tingkatkan Kewaspadaan





















