ENTIKONG, SINURBERITA.COM – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan negara dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di Indonesia.
Keberhasilan itu berawal dari kegiatan pengendapan (ambush) yang dilakukan personel Pos Kotis Gabma Entikong di salah satu jalur rawan pelintasan ilegal di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelintas, petugas menaruh kecurigaan pada tas yang dibawanya karena terkunci rapat menggunakan gembok.
Baca juga: Mangkok Merah Kalbar: Persatuan dan Dialog Jadi Kunci Menjaga Kerukunan
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengatakan pelaku sempat membantah membawa barang terlarang. Namun, pemeriksaan mendalam yang dilakukan personel membuahkan hasil.
“Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang terkunci, ditemukan puluhan paket sabu di dalamnya,” ujar Letkol Andy. Kamis (12/6/26).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 paket sabu yang disamarkan menggunakan kemasan teh berwarna hijau. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui aparat saat melintas di wilayah perbatasan.
Berdasarkan penyelidikan awal, MO diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkotika. Pelaku diketahui masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi dan mengendarai kendaraan berpelat Malaysia.
“Dia masuk secara legal seperti pelintas biasa, kemudian kendaraannya ditinggalkan di Entikong. Setelah itu kembali lagi melalui jalur tikus sambil membawa narkotika. Saat itulah kami melakukan penindakan,” jelasnya.
Baca juga: Taekwondo Indonesia Pastikan Tiga Tiket Asian Games Nagoya 2026
Petugas menduga pelaku kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil sabu sebelum berusaha masuk lagi ke Indonesia melalui jalur tidak resmi yang melintasi kawasan hutan dan perbukitan perbatasan. Upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan berkat pengawasan ketat dan kewaspadaan personel Satgas di lapangan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan tersebut menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Hingga pertengahan Juni 2026, satuan tugas tersebut tercatat telah menggagalkan peredaran 167 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, 1.700 butir ekstasi, serta 199 cartridge liquid pod yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Pencapaian itu menjadi bukti nyata peran aktif TNI dalam menjaga wilayah perbatasan sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa. Keberhasilan tersebut juga menunjukkan bahwa jalur perbatasan tetap menjadi fokus pengawasan aparat sebagai pintu masuk yang rentan dimanfaatkan jaringan penyelundupan internasional. (*red/Puspen)






















1 Komentar